Jakarta, 14 Desember 2016 Kementrian Tenaga Kerja
Republik Indonesia secara resmi meluncurkan produk upah murah bagi buruh yaitu
Sistem Magang Nasional dengan menetapkan Kepmenaker No. 36 tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri. Produk baru ini disinyalir
merupakan produk titipan kaum kapitalis yang sekarang banyak bercokol di instansi
pemerintahan. Dengan berkedok solusi mengurangi angka pengangguran dan
meningkatkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan tiap perusahaan, sistem magang
menjadi alat bagi para pengusaha untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah
karena upahnya hanya berupa uang saku yang besarnya dibawah UMK. Bahkan di dalam
aturan magang ini ketika hasil kerja pekerja magang dinilai buruk maka pihak
perusahaan dibolehkan memutus kerja sama magang dengan pekerja yang bersangkutan.
Sementra dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (11) bahwa “pemagangan adalah bagian dari
sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di
lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan
pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai
keterampilan atau keahlian tertentu. Pelaksanaan dari pemagangan harus terpadu
dengan lembaga pelatihan. Bentuknya pun hanya pelatihan kerja, bukan bekerja
seperti layaknya pekerja.”
Jadi kepmenaker
baru ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan karena peranan pekerja magang sama saja dengan pekerja
dengan masa percobaan bahkan kontrak atau outsourcing.
Kini dengan alat Kepmenaker nomor 36 tahun 2016,
Setiap perusahaan dengan bebas dapat menggunakan pekerja magang untuk
dieksploitasi tenaganya dan setelah masa pemagangan selesai, perusahaan dapat
menggantinya dengan pekerja magang yang lain. Ini mirip seperti kebanyakan
perusahaan yang selalu memutus kontrak pekerja untuk menghindari pengangkatan
menjadi karyawan tetap.
Sistem upah murah yang diterapkan oleh penguasa
negeri ini jelas sangat merugikan kaum buruh dan masyarakat miskin pada
umumnya. Serikat buruh yang ada di Indonesia diharapkan lebih kritis lagi dalam
menyikapi Sistem Magang Nasional ini karena dengan dalih apapun yang namanya sistem
upah murah adalah pemiskinan rakyat Indonesia.
Ditulis
oleh Yaya Warya
Sekretaris Umum
DPP FGSBM