Selasa, 25 April 2017

Sistem Magang Nasional adalah Pemiskinan Rakyat



Jakarta, 14 Desember 2016 Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia secara resmi meluncurkan produk upah murah bagi buruh yaitu Sistem Magang Nasional dengan menetapkan Kepmenaker No. 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri. Produk baru ini disinyalir merupakan produk titipan kaum kapitalis yang sekarang banyak bercokol di instansi pemerintahan. Dengan berkedok solusi mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan tiap perusahaan, sistem magang menjadi alat bagi para pengusaha untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah karena upahnya hanya berupa uang saku yang besarnya dibawah UMK. Bahkan di dalam aturan magang ini ketika hasil kerja pekerja magang dinilai buruk maka pihak perusahaan dibolehkan memutus kerja sama magang dengan pekerja yang bersangkutan.

Sementra dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (11) bahwa “pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Pelaksanaan dari pemagangan harus terpadu dengan lembaga pelatihan. Bentuknya pun hanya pelatihan kerja, bukan bekerja seperti layaknya pekerja.” 

Jadi  kepmenaker baru ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena peranan pekerja magang sama saja dengan pekerja dengan masa percobaan bahkan kontrak atau outsourcing.

Kini dengan alat Kepmenaker nomor 36 tahun 2016, Setiap perusahaan dengan bebas dapat menggunakan pekerja magang untuk dieksploitasi tenaganya dan setelah masa pemagangan selesai, perusahaan dapat menggantinya dengan pekerja magang yang lain. Ini mirip seperti kebanyakan perusahaan yang selalu memutus kontrak pekerja untuk menghindari pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Sistem upah murah yang diterapkan oleh penguasa negeri ini jelas sangat merugikan kaum buruh dan masyarakat miskin pada umumnya. Serikat buruh yang ada di Indonesia diharapkan lebih kritis lagi dalam menyikapi Sistem Magang Nasional ini karena dengan dalih apapun yang namanya sistem upah murah adalah pemiskinan rakyat Indonesia.

Ditulis oleh  Yaya Warya
Sekretaris Umum DPP FGSBM