Hari Buruh Internasional atau
yang sering disebut sebagai May Day, semua masyarakat Indonesia sekarang mulai
mengenalnya dan bahkan ikut menikmati perayaannya karena sejak tahun 2014
pemerintah Indonesia menjadikan 1 mei sebagai hari libur Nasional. Namun apakah
semua orang tahu kenapa pemerintah menjadikan 1 Mei sebagai hari libur
Nasional? Apa makna dan latarbelakang
lahirnya Hari Buruh Internasional?
Tidak banyak masyarakat yang tahu
makna serta latar belakang lahirnya Hari Buruh Internasional bahkan dikalangan
para buruh pun banyak pula yang tidak tahu tentang itu. Hal ini bukan semata
karena kurangnya pemahaman para buruh terhadap makna dan latar belakang Hari
Buruh Internasional tetapi lebih kepada karena ke-engganan mereka untuk mencaritahu
dan ironisnya lagi masih banyak yang memanadang tabu tentang pergerakan kaum
buruh karena takut dianggap sebagai pemahaman yang sesat dan melawan negara
serta merasa malu untuk mengakui dirinya sebagai buruh. Padahal pada dasarnya setiap
orang yang bekerja kepada orang lain dan mendapatkan imbalan atas
pekerjaannya disebut buruh.
Pasca runtuhnya rezim orde baru
serikat buruh mulai banyak bermunculan, pergerakan mereka semakin masif melawan
kebijakan pemerintah yang banyak merugikan kaum buruh dan masyarakat miskin.
Aksi turun kejalan setiap tahun di awal bulan mei yang merupakan hari buruh
internasional terus dilakukan. Meskipun saat itu para buruh harus rela
berkorban waktu, tenaga dan biaya serta
meninggalkan pekerjaan di perusahaan demi menyuarakan tuntutan kepada
pemerintah terhadap semua permasalahan perburuhan di Indonesia. Akibatnya banyak
perusahaan yang harus stop produksi secara mendadak dan insatansi pemerintahan
juga tidak biasa beroperasi dengan maksimal karena disetiap ruas jalan menjadi
macet karena banyak aksi-aksi buruh yang longmarch di berbagai wilayah. Dampak
yang timbul dari aksi serupa yang terus
berulang-ulang disetiap tanggal 1 mei menyebabkan pemerintah mengeluarkan
kebijakan baru dengan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Kini dengan dijadikan 1 Mei
sebagai hari libur Nasional banyak kaum buruh yang terlena. Mereka banyak yang
memilih untuk berdiam diri di rumah bahkan banyak yang memilih untuk berekreasi
dengan keluarga ketempat-tempat wisata. Mereka telah lupa bahwa penindasan dan
keseweng-wenangan terhadap buruh oleh kaum kapitalis masih terus dilakukan
bahkan pemerintah semakin tidak berpihak kepada para buruh. Bukti nyatanya
adalah dengan menetapkan PP 78/2015 sebagai alat kenaikan atas upah buruh dan
permenaker 36/2016 sebagai penjaring tenaga kerja yang memaksa tenaga kerja
baru untuk bekerja sebagai tenaga kerja magang.
Momentum May Day tahun 2017 ini
harus dijadikan sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan kaum buruh,
problematika kaum buruh yang terus berlarut-larut harus segera diakhiri dan
mendapatkan titik terang. Sistem Upah Murah, Sistem kerja PHL, Sistem kerja
kontrak dan outsourching bahkan ditambah lagi produk baru yaitu sistem kerja
magang harus dihapuskan. Sehingga kehidupan kaum buruh lebih sejahtera dan
berkeadilan.
Yakinlah bahwa kesejahteraan
buruh masih jauh api dari panggangnya karena kebijakan politik di Indonesia masih
berpihak kepada kepentingan para pengusaha, terlebih saat ini banyak para
pengusaha yang duduk di pemerintahan. Mereka banyak mempengaruhi setiap
kebijakan, maka jangan heran apabila setiap kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah banyak yang merugikan kaum buruh karena upah buruh bagi para
pengusaha merupakan salah satu bagian dari biaya produksi sehingga terus
mengupayakan agar upah buruh tidak besar agar para pengusaha terus mendapatkan keuntungan
yang sebesar-besarnya.
Mari kita turun kejalan untuk membuktikan
bahwa pergerakan kaum buruh masih akan terus dilakukan selama penindasan masih
ada.
Ditulis oleh
YAYA WARYA
Sekretaris Umum DPP FGSBM