Senin, 30 Januari 2017

KONGRES VI F-GSBM 2016




Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (F-GSBM) telah menjalankan Kongres VI pada tanggal 5 – 7 Agustus 2016  di hotel d’Arcici Sunter – Jakarta Utara dengan berjalan tertib dan sukses. Meskipun pada pertengahan tahun 2014 F-GSBM telah dihantam badai besar dengan dikeluarkannya beberapa pengurus DPP F-GSBM yang dipilih dalam Kongres V karena telah mendidikan serikat buruh lain. Kongres VI F-GSBM kali ini mampu dilaksanakan di hotel dan membawa tema “F-GSBM menjadi organisasi yang kuat, mandiri dan berkarakter”. Hal ini sebagai wujud pembuktian diri bahwa F-GSBM kini semakin besar, kuat dan mandiri serta mempunyai karakter diri dalam setiap perjuangannya sehingga lebih siap berperan aktif dalam mewujudkan perubahan menuju terciptanya kesejahteraan kaum buruh Indonesia.

Tugas kewajiban kongres VI F-GSBM adalah meminta laporan pertanggungjawaban DPP F-GSBM periode 2012 – 2016, menetapkan AD/ART organisasi, menetapkan Pokok-pokok program strategis 4 (empat) tahun, memilih Dewan Pengurus Pusat serta memilih dan menetapkan MPO.

Sidang pleno pertama yang dibahas adalah pengesahan peserta kongres, pemilihan Majelis Pimpinan Sidang dan pembahasan jadwal acara serta pembahasan tata tertib. Dalam kongres VI F-GSBM ini dipilih  Majelis Pimpinan Sidang sebanyak lima orang yang terdiri dari satu unsur DPP diwakili oleh Marsono, satu unsur DPC diwakili Natalia, dan tiga unsur Basis diwakili oleh Wahyoto (PB. F-GSBM PT. Eriks Dharma Sentosa), Ahmad Supriyanto (PB. F-GSBM PT Karyapratama Dunia), Sukhro Hanafi (PB. F-GSBM PT. Giad Inti Lestari).

Sidang pleno kedua adalah Pertanggungjawaban DPP F-GSBM masa bakti 2012 - 2016. Para peseta kongres berhak menganalisa, mendiskusikan dan memberikan penilaian yang objektif atas kerja-kerja DPP F-GSBM.. Pada kesempatan tersebut para peserta menyatakan menerima semua laporan pertanggungjawaban .

Sidang pleno ketiga  adalah pembacaan situasi nasional dan situasi daerah masing-masing disampaikan oleh Sukarya dan Pelikson Silitonga SH. Pada pleno ini para peserta kongres lebih banyak mendengarkan penyampaian dari kedua narasumber tersebut sebagai bahan wawasan pemikiran dan  masukan dalam penentuan semua kebijakan yang akan disepakati bersama selama pelaksanaan kongres.

Sementara itu sidang pleno keempat adalah pembahasan dan pembuatan AD/ART, Strategi dan Taktik serta membuat program kerja DPP F-GSBM selama satu periode dengan membuat tiga Komisi Kerja. Dalam sidang ini, para peserta kongres lebih aktif dan sempat terjadi perdebatan terutama dalam pembahasan strategi dan taktik di mana mogok spontan dimasukan dalam salah satu bentuk perjuangan yang akan dilakukan dalam upaya penyelesaian masalah. Namun, Steering Committe bisa mengendalikan suasana dan melanjutkan sidang hingga dapat diterima para peserta kongres.

Sidang Pleno terakhir adalah pemilihan Struktur DPP dan MPO namun sebelum diadakan pemilihan, dilakukan terlebih dahulu pembahasan kriteria dan nominasi. Dalam sidang ini pun terjadi perdebatan yang cukup alot terutama dalam kriteria MPO yang memasukan kategori pendiri dan atau mitra F-GSBM. Tetapi semua pihak dapat saling memahami sehingga pemilihan struktur DPP dan MPO dapat dilaksanakan dengan tertib. Adapun Susunan Pengurus Dewan Pengurus Pusat Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (DPP F-GSBM) masa bakti 2016 – 2020 sebagai berikut :

1.    Ketua Umum                                                        : SUKARYA
2.    Sekretaris Umum                                                  : YAYA WARYA
3.    Bendahara Umum                                                 : IRMAN SIAHAAN
4.    Departeman Organisasi                                         : EDI MARYANTO
5.    Departemen Pendidikan & Pelatihan                     : MARSONO
6.    Departemen Hukum & Advokasi                          : WAHYOTO
7.    Departemen Perjuangan Buruh Perempuan            : NITTI KHOLIYAH
               
Sementara Susunan Pengurus MPO F-GSBM  masa bakti 2016 – 2020 sebagai berikut :
1.    Ketua                                                                      : ENGKOS KOSASIH
2.    Sekretaris                                                                : AHMAD
3.    Anggota                                                                   : SUNADI SAPUTRA
  NATALIA
  AHMAD FAIZIN

Harapan besar dari semua anggota F-GSBM kepada para pengurus yang telah terpilih agar menjalankan organisasi dengan penuh tanggungjawab dan semoga dengan terbentuknya struktur yang baru F-GSBM dapat menggapai mimpinya menjadi organisasi yang Kuat, Mandiri dan Berkarakter.


Minggu, 29 Januari 2017

PENGUSAHA WAJIB MEMBAYAR SELISIH UPAH TERTANGGUH (putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015)



Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pemerintah setiap tahunnya menetapkan besaran upah minimum propinsi serta upah minimum kota dan kabupaten. Meskipun upah minimum belum dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, tetapi pada kenyataannya masih banyak buruh yang belum bisa menerima pembayaran upah minimum tersebut.

Ada beberapa sebab upah tidak dibayar sesuai ketentuan upah minimum. Pertama; perusahaan baru berdiri sehingga belum mampu membayar upah buruhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua; perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan upah minimum dikarenakan adanya surat keputusan Penangguhan Upah yang diberikan oleh Gubernur atas permintaan dari perusahaan yang bersangkutan.

Dalam konteks kedua inilah yang sering menjadi masalah. Pada kenyataannya, banyak perusahaan selama bertahun-tahun selalu mengajukan penangguhan upah minimun dan selalu dikabulkan oleh Gubernur. Gubernur memberikan ijin penangguhan berdasarkan pada undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (2) “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan”.
                                        
Penjelasan dari pasal 90 ayat (2) “Penangguhan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan”.     

Pasal 90 ayat (2) dan penjelasannya sering disalahgunakan oleh para pengusaha nakal. Akibatnya ribuan buruh bertahun-tahun dibayar di bawah ketentuan upah minimum.

Atas dasar kenyataan tersebut, F-GSBM dan Serikat Buruh Bangkit (SBB) memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Tolak Penangguhan Upah dari KPKB dan LPBH-FAS untuk mengajukan Pengujian (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 90 ayat (2) dan penjelasannya Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 D ayat (2), pada bulan Juni 2015 dengan nomor registrasi Nomor : 72/PUU-XIII/2015.

Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi : “Setiap orang berhak bekerja untu memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendapat imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Pada tanggal 29 September 2016 Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya. Dalam Amar putrusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan :

1.     Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian :
a.   Penjelasan pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” Undang-Undang No. 13 tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b.  Penjelasan pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2.     Permohonan para Pemohon terhadap pasal 90 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tidak dapat diterima.
3.     ....................dst.

Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ini maka pengusaha masih bisa melakukan penangguhan upah minimum sebagaimana ketentuan pasal 90 ayat (2), hanya konsekwensinya yang berubah yaitu bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan upah dan diberikan ijin oleh Gubernur wajib membayar selisih upah minimum dengan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha selama masa penangguhan. Karena selisih upah minimum dan upah yang dibayarkan tersebut merupakan hutang pengusaha yang wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh (putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015, hal. 38).
                                               
F-GSBM berharap dengan adanya putusan ini seluruh buruh di Indonesia dapat menikmati kenaikan upah minimum tahun 2017 dan tahun-tahun mendatang.