Minggu, 29 Januari 2017

PENGUSAHA WAJIB MEMBAYAR SELISIH UPAH TERTANGGUH (putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015)



Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pemerintah setiap tahunnya menetapkan besaran upah minimum propinsi serta upah minimum kota dan kabupaten. Meskipun upah minimum belum dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, tetapi pada kenyataannya masih banyak buruh yang belum bisa menerima pembayaran upah minimum tersebut.

Ada beberapa sebab upah tidak dibayar sesuai ketentuan upah minimum. Pertama; perusahaan baru berdiri sehingga belum mampu membayar upah buruhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua; perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan upah minimum dikarenakan adanya surat keputusan Penangguhan Upah yang diberikan oleh Gubernur atas permintaan dari perusahaan yang bersangkutan.

Dalam konteks kedua inilah yang sering menjadi masalah. Pada kenyataannya, banyak perusahaan selama bertahun-tahun selalu mengajukan penangguhan upah minimun dan selalu dikabulkan oleh Gubernur. Gubernur memberikan ijin penangguhan berdasarkan pada undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (2) “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan”.
                                        
Penjelasan dari pasal 90 ayat (2) “Penangguhan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan”.     

Pasal 90 ayat (2) dan penjelasannya sering disalahgunakan oleh para pengusaha nakal. Akibatnya ribuan buruh bertahun-tahun dibayar di bawah ketentuan upah minimum.

Atas dasar kenyataan tersebut, F-GSBM dan Serikat Buruh Bangkit (SBB) memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Tolak Penangguhan Upah dari KPKB dan LPBH-FAS untuk mengajukan Pengujian (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 90 ayat (2) dan penjelasannya Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 D ayat (2), pada bulan Juni 2015 dengan nomor registrasi Nomor : 72/PUU-XIII/2015.

Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi : “Setiap orang berhak bekerja untu memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendapat imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Pada tanggal 29 September 2016 Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya. Dalam Amar putrusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan :

1.     Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian :
a.   Penjelasan pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” Undang-Undang No. 13 tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b.  Penjelasan pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2.     Permohonan para Pemohon terhadap pasal 90 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tidak dapat diterima.
3.     ....................dst.

Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ini maka pengusaha masih bisa melakukan penangguhan upah minimum sebagaimana ketentuan pasal 90 ayat (2), hanya konsekwensinya yang berubah yaitu bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan upah dan diberikan ijin oleh Gubernur wajib membayar selisih upah minimum dengan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha selama masa penangguhan. Karena selisih upah minimum dan upah yang dibayarkan tersebut merupakan hutang pengusaha yang wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh (putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015, hal. 38).
                                               
F-GSBM berharap dengan adanya putusan ini seluruh buruh di Indonesia dapat menikmati kenaikan upah minimum tahun 2017 dan tahun-tahun mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar