Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau
jasa yang telah atau akan dilakukan. Pemerintah setiap tahunnya menetapkan
besaran upah minimum propinsi serta upah minimum kota dan kabupaten. Meskipun
upah minimum belum dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, tetapi pada kenyataannya
masih banyak buruh yang belum bisa menerima pembayaran upah minimum tersebut.
Ada beberapa sebab
upah tidak dibayar sesuai ketentuan upah minimum. Pertama; perusahaan baru
berdiri sehingga belum mampu membayar upah buruhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kedua; perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan upah minimum
dikarenakan adanya surat keputusan Penangguhan Upah yang diberikan oleh
Gubernur atas permintaan dari perusahaan yang bersangkutan.
Dalam konteks
kedua inilah yang sering menjadi masalah. Pada kenyataannya, banyak perusahaan
selama bertahun-tahun selalu mengajukan penangguhan upah minimun dan selalu
dikabulkan oleh Gubernur. Gubernur memberikan ijin penangguhan berdasarkan pada
undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (2) “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar
upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan”.
Penjelasan dari
pasal 90 ayat (2) “Penangguhan upah
minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan
perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun
waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang
bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan
ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan”.
Pasal 90 ayat (2)
dan penjelasannya sering disalahgunakan oleh para pengusaha nakal. Akibatnya
ribuan buruh bertahun-tahun dibayar di bawah ketentuan upah minimum.
Atas dasar
kenyataan tersebut, F-GSBM dan Serikat Buruh Bangkit (SBB) memberikan kuasa
kepada Tim Advokasi Tolak Penangguhan Upah dari KPKB dan LPBH-FAS untuk mengajukan
Pengujian (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 90 ayat (2)
dan penjelasannya Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 D
ayat (2), pada bulan Juni 2015 dengan nomor registrasi Nomor : 72/PUU-XIII/2015.
Pasal 28 D ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi : “Setiap
orang berhak bekerja untu memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendapat imbalan,
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Pada tanggal 29
September 2016 Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya. Dalam Amar
putrusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan :
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian :
a. Penjelasan pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum
yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” Undang-Undang No. 13 tahun
2003 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b. Penjelasan pasal 90 ayat (2) sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum
yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” Undang-Undang No. 13 tahun
2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2.
Permohonan para Pemohon terhadap pasal 90 ayat (2) Undang-Undang No. 13
tahun 2003 tidak dapat diterima.
3.
....................dst.
Dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi ini maka pengusaha masih bisa melakukan penangguhan upah
minimum sebagaimana ketentuan pasal 90 ayat (2), hanya konsekwensinya yang
berubah yaitu bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan upah dan diberikan
ijin oleh Gubernur wajib membayar selisih upah minimum dengan pembayaran yang
dilakukan oleh pengusaha selama masa penangguhan. Karena selisih upah minimum
dan upah yang dibayarkan tersebut merupakan hutang pengusaha yang wajib
dibayarkan kepada pekerja/buruh (putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015, hal. 38).
F-GSBM berharap
dengan adanya putusan ini seluruh buruh di Indonesia dapat menikmati kenaikan
upah minimum tahun 2017 dan tahun-tahun mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar